Serikat.id – Menanggapi penutupan toko emas di bumi panua, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Penambang Rakyat (APRI) Kabupaten Pohuwato menyurati DPRD untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna memperjelas simpang siurnya informasi dan persepsi masyarakat terkait dengan masalah ditutupnya aktivitas jual-beli emas di Kabupaten Pohuwato.
Berikut Isi Surat APRI Pohuwato
“Dalam rangka menjaga stabilitas ekonomi dan stabilitas kamtibmas daerah kabupaten pohuwato maka dengan ini kami selaku pengurus DPC APRI POHUWATO memohon kepada DPRD Pohuwato untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna memperjelas simpang siurnya informasi dan persepsi masyarakat terkait dengan masalah ditutupnya aktivitas jual-beli emas di Kabupaten Pohuwato Untuk senantiasa beroleh solusi-solusi terbaik dalam mengatasi masalah tersebut.Kami berpandangan bahwa manakala hal ini tidak mendapat perhatian penuh dari Pemerintah Daerah Pohuwato baik eksekutif, legislatif dan yudikatif maka dikhawatirkan akan berpotensi masalah yang sulit untuk dikendalikan.
Perlu menjadi perhatian kita semua bahwa dengan tidak berkativitasnya jual-beli emas di Kabupaten Pohuwato ini, akan berdampak pada kebutuhan ekonomi penembang lokal pada khususnya dan sektor usaha masyarakat pada umumnya, sebab dipastikan daya beli masyarakat menurun akibat hasil tambang masyarakat tidak terjual lagi.
Demikian hal ini kami sampaikan, kiranya lembaga DPRD Pohuwato dalam RDP tersebut dapat menghadirkan para pemangku kepentingan termasuk para pemilik toko jual-beli emas. Dan atas perhatian serta respon posisitif dari lembaga DPRD Pohuwato kami sampaikan terima kasih banyak,”.
Surat permohonan yang ditujukan kepada ketua DPRD itu di tanda tangani langsung oleh Limonu Hippy sebagai ketua APRI Pohuwato.Jum’at 26 Juli 2024.