Serikat.id – Sidang Lanjutan perkara perdata nomor 20 terkait gugatan kepada KUD DTM dan mitra kerjanya di tunda dan dilanjutkan pekan depan.
Kuasa Hukum penggugat,Irfan Slamet Bano mengatakan pihaknya telah berada di PN Gorontalo, namun sidang dengan agenda pembuktian provisi di tunda.
” Sidang di tunda, karna ketua majelis berhalangan hadir karna sakit.Dan di lanjutkan minggu depan masih agenda pembuktian provisi,” Ungkap Irfan Via Whatsapp, Rabu 17 Juli
Ketidakhadiran ketua majelis pada sidang itu di benarkan oleh humas PN Gorontalo. Bayu mengatakan ketua majelis masih dalam keadaan sakit.
“Wslm iya bang dtunda
Ketua majelis masih kurang sehat belm masuk kantor,”. Kata Bayu
Sebelumnya, Sidang Perkara nomor 20 atas gugatan kepada KUD DTM, PT.PETS di gelar Senin 8 Juli 2024,Bertempat di PN Gorontalo.
Sidang dengan agenda pengajuan bukti dari penggugat dan para tergugat berlangsung singkat. Dimana kedua belah pihak memberikan dokumen bukti kepada majelis hakim.
Dalam pemeriksaan hakim, dokumen dari tergugat yakni kuasa hukum PT.PETS dan KUD harus di revisi dan dinyatakan invalid pada beberapa item.
“Ya tadi itu ada dokumen tergugat yang harus di revisi,” ungkap Irfan Slamet Bano selaku kuasa hukum penggugat.
Sementara dokumen dari penggugatpun harus di lakukan perbaikan, hal itu karena adanya dokumen yang di apload dua kali.
“Nah tadi itu hanya kesalahan upload, itu sudah dua kali,” ucapnya.
Alhasil persidangan ditutup dan akan di lanjutkan pekan depan masih dengan agenda pembuktian provisi.
Hakim yang di pimpin oleh Ketua Majelis Achmad Petensili, SH MH, Anggota Majelis:Dwi Hatmodjo SH MH
Hascaryo SH MH, turut Mengigatkan agar para pihak dapat melengkapi berkas pada pekan depan, jika tidak akan dilanjutkan dengan putusan sela.