Serikat.id – Perjuangan wilayah pertambangan masyarakat lokal di bumi panua memasuki babak baru. Dimana gugatan terhadap KUD DTM dan PT.PETS yang memiliki 100 HA lahan tambang tersebut berlanjut ke tahap pembuktian.
Dalam gugatannya, Pihak penggugat yang di kuasakan kepada Irfan Slamet Bano, SH menggugat KUD DTM dan mitra kerjanya yang dinilai tak transparan atas pengelolaan dana kepada anggota.
Proses yang membutuhkan waktu cukup lama itu, akhirnya membuahkan hasil bagi penggugat. Hal itu dapat di lihat dalam putusan sela PN Gorontalo pada senin 1 Juli 2024.
Hasil putusan sela atas perkara tersebut menyebutkan bahwa :
- Menolak dalil eksepsi turut tergugat 1 tentang kewenangan mengadili.
- Menyatakan pengadilan negeri Gorontalo berwenang mengadili perkara ini
- Menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir (tanggal putusan sela senin 1 juli 2024.
Atas hasil putusan sela itu, Irfan Slamet Bano sebagai kuasa hukum penggugat menyatakan pihaknya bersyukur dan siap menghadapi para tergugat pada lanjutan sidang dengan agenda pembuktian.
“Insya allah senin 8 juli 2024 pembuktian provisi.” ungkap Irfan melalui pesan Whatsapp, 6 Juli 2024
Sebagai informasi, Berikut Petitum perkara NO 20
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan bahwa Tindakan para Tergugat melaksanakan Rapat umum pemegang saham tanpa melibatkan dan memberitahukan serta tidak pernah melaporkan kepada para penggugat telah menyalahi ketentuan Pasal 75 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS ;
- Menyatakan Bahwa Tindakan Para Tergugat yang tidak mengungkapkan hasil Audit kinerja keuangan koperasi KUD Dharma Tani ataupun Kinerja Keuangan koperasi KUD Dharma Tani yang berkaitan dengan Kepemilikan Koperasi pada PT Puncak Emas Tani Sejahtera yang menyebabkan para Penggugat tidak dapat mengakses dan mengetahui laporan keuangan yang valid sesuai standar akuntansi yang berlaku telah menyalahi ketentuan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian ;
- Menyatakan Oleh Karenanya Bahwa Tindakan Para Tergugat yang menjalankan, mengelola dan menikmati Kekayaan dari Kepemilikan Saham Koperasi di PT Puncak Emas Tani Sejahtera (PT PETS) adalah Perbuatan Melawan Hukum ;
- Menyatakan menurut hukum, Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan telah menimbulkan kerugian bagi para Penggugat yang apabila diperhitungkan sebesar :
Kerugian Immateriil
Rp. 1.000.000.000 (satu Miliar Rupiah)
B. Kerugian Materiil
Rp. 93.500.000.000,-(sembilan puluh tiga milyar lima ratus juta rupiah)
- Menyatakan Sah Dan Berharga Sita jaminan Terhadap Aset/ bangunan dan peralatan termasuk Kendaraan Operasional Tambang maupun hasil Explorasi berupa Galian dan Tumpukan Mineral yang berada di Kawasan Konsesi yang dikelola para Tergugat tersebut dimana benda tersebut merupakan sebagian milik dari Koperasi KUD Dharma Tani sebagai pemilik 51% Saham yang tercatat didalam Akta Pendirian Perusahaan PT Puncak Emas Tani Sejahtera (PT PETS) sebagai ( Tergugat I);
- Menyatakan Sah Dan Berharga Sita jaminan Terhadap Saham yang tercatat didalam Akta Pendirian PT Puncak Emas Tani Sejahtera (PT PETS) (Tergugat II) Milik Koperasi KUD Dharma Tani (Tergugat II) ;
- Menyatakan Sah Dan Berharga Sita jaminan Terhadap Rekening Saham yang tercatat Milik Koperasi KUD Dharma Tani (Tergugat II) didalam Buku PT Puncak Emas Tani Sejahtera (PT PETS) (Tergugat II) ;
- Menghukum tergugat II untuk melaksanakan Audit keuangan Koperasi KUD Dharma Tani (tergugat II) sesuai dengan kriteria yang ditetapkan dalam standar akuntansi dan melaporkannya kepada anggota koperasi dalam rapat anggota koperasi KUD Dharma Tani secara terbuka;
- Menghukum tergugat I untuk melaksanakan Audit keuangan terhadap Kekayaan Koperasi yang telah di lebur ke dalam PT Puncak emas Tani Sejahtera (tergugat I) sesuai dengan kriteria yang ditetapkan dalam standar akuntansi dan melaporkannya kepada anggota koperasi sebagai pemilik saham koperasi KUD Dharma Tani di dalam rapat umum pemegang saham;
- Menghukum Para Tergugat secara Proporsional menurut Komposisi Kepemilikan Saham di PT Puncak Emas Tani Sejahtera Untuk Membayar Ganti rugi Berupa Pembayaran Sejumlah kerugian kepada Para Penggugat antara lain sebagai berikut:
Kerugian Immateriil
Rp. 1.000.000.000 (satu Miliar Rupiah)
B. Kerugian Materiil
Rp. 93.500.000.000,-
(sembilan puluh tiga milyar lima ratus juta rupiah)
- Menghukum Para TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh terhadap Putusan ini;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDAIR
Apabila majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); ( Sumber : Humas PN Gorontalo)