Serikat.id – Gelaran pemilu baru saja usai,para pemenang pileg kini tengah menunggu waktu pelantikan. Namun diwaktu menunggu tersebut ada proses yang di perbolehkan oleh undang-undang, salah satunya adalah memberi ruang kepada pihak-pihak yang tidak menerima hasil pileg untuk melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.Hal inilah yang dilakukan oleh DPP PKB untuk menindak lanjuti laporan dari DPC dan DPW PKB Provinsi Gorontalo.
“DPP PKB secara resmi telah mengajukan gugatan dan ter-registrasi,Akta Pengajuan permohonan pemohon elektronik Nomor 162-01-01-29/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024”, ungkap Abdullah Kadir Diko,26 April 2024.
Alasan Gugatan antara lain, PKB menduga telah terjadi kesalahan penjumlahan hasil suara yang berpotensi merugikan partai besutan Muhaimin Iskandar tersebut.
“Diduga terdapat kesalahan penjumlahan hasil suara yg berkompetisi yang berpotensi merugikan PKB di tingkat KPPS, PPK dan tingkatan penyelenggara diatasnya”, ungkap Sekretaris DPW PKB Provinsi Gorontalo Abdullah Kadir Diko
“Pada prosesnya upaya yg dilakukan Saksi PKB di semua tingkatan untuk perbaikan tidak diakomudir. Maka kami memutuskan PHPU MK”, tambahnya
Alasan lainnya adalah perbedaan pembacaan hasil antara Rekapitulasi suara KPU dan data internal PKB.
“Perbedaan pembacaan hasil rekapitulasi suara KPU dan Data internal (Saksi/Dokumen) yang dimiliki PKB, Dapil V”,
Lebih Lanjut, Abdullah Diko membenarkan adanya selisih satu suara antara partai PKB dan Partai Demokrat di dapil lima. Namun, ketua Fraksi PKB DPRD bumi panua ini menegaskan bahwa yang di gugat adalah KPU RI dan KPU Kabupaten Pohuwato, bukan partai Demokrat.
“Benar, namun yang kami gugat bukan partai Demokrat namun KPU”, tegas Diko
Atas gugatan itu, pihaknya yang di dampingi kuasa hukum DPP itu sangat yakin bisa memenangkan gugatan di Mahkamah Konstitusi.
“Sangat yakin, berdasarkan bukti-bukti yang kami miliki. Namun akan tetap menghormati apa pun hasil persidangan yg menjadi keputusan MK”, tandasnya