Serikat.id – Terdengar kabar bahwa pada
1 Mei 2024 akses pertambangan di wilayah konsesi perusahaan PT.PETS (Puncak Emas Tani Sejahtera) yang memiliki wilayah konsesi -+ 100 Ha, dan PT. GSM (Gorontalo sejahtera Mining) memiliki wilayah konsesi -+ 14,700 Ha, keduanya dibawah naungan PT.Merdeka Copper Gold yang sedang beroperasi di wilayah Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo Bakal menutup akses penambang lokal dengan dengan alasan Bahwa Wilayah Konsesi tersebut harus Steril dari apapun Guna menyambut Proses produksi.
Disaat yang sama, Berbagai macam masalah terjadi diwilayah Konsesi Perusahaan, Mulai Dari Proses Ganti Rugi pembayaran lahan, Relokasi Penambang Lokal belum jelas, hingga masalah-masalah lainnya,penambang lokal seakan tidak mendapatkan pencerahan.
Aktivis Fikram Djibu mengecam perusahaan untuk segera merealisasikan apa yang menjadi janji-janji perusahaan,
“Kami tidak alergi dengan masuknya Investasi, namun sejalan dengan itu, perusahaan wajib memberikan solusi kepada penambang lokal. jangan seakan-akan perusahaan lepas tangan”,. ucap fikram.
Fikram juga mempertanyakan atas bertambahnya Pengangguran di tengah investasi makin bertambah di bumi panua, bahkan kehadiran PT.Merdeka Copper Gold di bumi panua juga tak memberi dampak secara nyata bagi pencari kerja.
“kok hadirnya perusahaan malah menambah angka pengangguran dikabupaten Pohuwato, bahkan banyak pekerja lokal ikut di rumahkan dengan alasan akan ada perpanjangan”,. Ujarnya
fikram juga meminta pemerintah daerah agar menseriusi terkait aspirasi masyarakat penambang lokal guna mengantisifasi hal-hal yang tak diinginkan
“Jangan menunggu masalah baru bergerak”,. Tegas Fikram
Sebelumnya, pada Minggu 31 maret kemarin,Forkopimda Provinsi Gorontalo, Forkopimda Pohuwato bersama Koalisi Persatuan Anak Muda Pohuwato melaksanakan Dialog mencari solusi polemik pertambangan pohuwato.
Adapun hasil kesepakatan dari rapat koordinasi tersebut, antara lain:
a. Penutupan lokasi atau sterilisasi pada Tanggal 1 April 2024 di tunda sampai dengan bulan Mei 2024.
b. Dalam kurun waktu kurang lebih satu bulan kedepan, terhitung sejak tanggal 1 April 2024 sampai bulan Mei 2024, pihak PT. PETS berkomitmen akan menyelesaikan sesegera mungkin proses pembayaran lokasi yang sampai dengan saat ini belum dibayarkan.
c. Solusi terkait relokasi para penambang yang kehilangan pekerjaanya, Pemerinta Provinsi dan Pemerinta Daerah sementara memperjuangkan IPR dari beberapa WPR yang ada di Kabupaten Pohuwato, sehingga para penambang yang kehilangan pekerjaanya akan melanjutkan aktivitasnya di Wilayah Pertambangan Rakyat tersebut.