ADVERTISEMENT
Selasa, 17 Februari 2026
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
No Result
View All Result
serikatid
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Politik
  • Bisnis
  • Opini
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
serikatid
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Politik
  • Bisnis
  • Opini
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
No Result
View All Result
serikatid
Home Berita

Sidang Ke 13 Perkara Perdata Iup KUD Darma Tani Ditunda, Ini Penjelasan PN Gorontalo!

Redaksi Serikat.id by Redaksi Serikat.id
13/03/2024
in Berita
36 2
0
Sidang Ke 13 Perkara Perdata Iup KUD Darma Tani Ditunda, Ini Penjelasan PN Gorontalo!
29
SHARES
108
VIEWS
ADVERTISEMENT

Serikat.id – Sidang Perkara Perdata Iup KUD Darma Tani Marisa di tunda dan akan di agendakan kembali pekan depan.

Bayu Lesmana Purnama selaku humas/hakim pn gorontalo menjelaskan penundaan sidang dikarenakan hakim masih melakukan musyawarah.
“Namun agenda tersebut akan dijadwalkan kembali pada pekan depan dikarenakan majelis masih bermusyawarah dan menyiapkan materi putusan Sela”, Ungkap Bayu Lesmana

Related posts

Mangkir Dari Panggilan Polisi, Polres Pohuwato Pastikan Proses Hukum Pemilik Alat Berat Tetap Lanjut

Mangkir Dari Panggilan Polisi, Polres Pohuwato Pastikan Proses Hukum Pemilik Alat Berat Tetap Lanjut

16/01/2026
31
Cegah Penyalahgunaan Keuangan Desa, Inspektorat Daerah Kabupaten Pohuwato Bakal Launching Inovasi ITDA Bisa

Cegah Penyalahgunaan Keuangan Desa, Inspektorat Daerah Kabupaten Pohuwato Bakal Launching Inovasi ITDA Bisa

15/01/2026
39
ADVERTISEMENT

Lebih lanjut Bayu Menjelaskan adanya putusan sela tersebut karena pihak tergugat mengajukan Eksepsi tentang kewenangan mengadili.
“Putusan sela diagendakan karena pada sidang sebelumnya pihak tergugat dan turut tergugat mengajukan Eksepsi tentang kewenangan mengadili”, Jelas Bayu

“oleh karenanya sebelum melanjutkan agenda pemeriksaan bukti dan saksi eksepsi tersebut harus diputus dalam sebuah putusan sela sebagaimana ketentuan Pasal 185 ayat (1) HIR atau Pasal 48 Reglement of rechtvondering”, Tambahnya.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Berikut nama hakim yang mengadili :

ADVERTISEMENT
  1. Hamka,
  2. ⁠Ottow Siagian,
  3. ⁠M. Maulis Khadaffy

Terkait

SendShare12Tweet7
Previous Post

Benarkah,PT.PETS dan Pemda Pohuwato Abaikan Peringatan Kementrian Koperasi,Berikut Penjelasannya!

Next Post

Unras 21 September,Saksi JPU Tak Dapat Menjelaskan Siapa Berbuat Apa,Kuasa Hukum : Tuntutan JPU Tak Memenuhi Unsur,Kami Minta Terdakwa Di Bebaskan

Redaksi Serikat.id

Redaksi Serikat.id

Next Post
Tuntut Hak IUP OP 316, Kantor Bupati Terbakar, 35 Warga Pohuwato Terancam Pidana

Unras 21 September,Saksi JPU Tak Dapat Menjelaskan Siapa Berbuat Apa,Kuasa Hukum : Tuntutan JPU Tak Memenuhi Unsur,Kami Minta Terdakwa Di Bebaskan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Rekomendasi untuk Anda

DPRD Pohuwato Dorong Pengelolaan Kolam Renang Dikelola Pihak Ketiga, Ada Yang Berminat?

DPRD Pohuwato Dorong Pengelolaan Kolam Renang Dikelola Pihak Ketiga, Ada Yang Berminat?

1 tahun ago
35
Ranperda Penyelenggaraan Tempat Hiburan dan Rekreasi, Ini Jenis Usaha Yang Bakal Di Atur, Ada Caffe ?

Ranperda Penyelenggaraan Tempat Hiburan dan Rekreasi, Ini Jenis Usaha Yang Bakal Di Atur, Ada Caffe ?

8 bulan ago
16
Saipul Mbuinga Andalkan Nirwan Due Diparlemen Bumi Panua

Nirwan Due Soroti Keberadaan Perusahaan Di Pohuwato Belum Memberi Dampak Pembangunan Dan Pertumbuhan Ekonomi

1 tahun ago
16
KPU Kabupaten Pohuwato Butuh 440 Pantarlih, berikut Syaratnya!

KPU Kabupaten Pohuwato Butuh 440 Pantarlih, berikut Syaratnya!

2 tahun ago
16
Jadi Petugas Haji Daerah, Nasir : Mohon Doa Dari Masyarakat Pohuwato

Jadi Petugas Haji Daerah, Nasir : Mohon Doa Dari Masyarakat Pohuwato

2 tahun ago
17
25 Anggota DPRD Bumi Panua Di Lantik, Beni Nento Dan Iwan Abay Tak Terkalahkan, Tomi Umar Aleg Termuda

25 Anggota DPRD Bumi Panua Di Lantik, Beni Nento Dan Iwan Abay Tak Terkalahkan, Tomi Umar Aleg Termuda

1 tahun ago
17
Quote of the day Quote of the day Quote of the day

Recent News

  • Mangkir Dari Panggilan Polisi, Polres Pohuwato Pastikan Proses Hukum Pemilik Alat Berat Tetap Lanjut
  • Cegah Penyalahgunaan Keuangan Desa, Inspektorat Daerah Kabupaten Pohuwato Bakal Launching Inovasi ITDA Bisa
  • Kena Dampak Penertiban,Penambang Bersama Tukang Ojek Minta Pemda Beri Solusi

BERITA POPULER

  • Bentuk Dukungan Swasembada Pangan Pemerintah, Penambang Programkan Bantuan Ke Petani Secara Swadaya yang Berkelanjutan di Pohuwato

    Bentuk Dukungan Swasembada Pangan Pemerintah, Penambang Programkan Bantuan Ke Petani Secara Swadaya yang Berkelanjutan di Pohuwato

    1301 shares
    Share 520 Tweet 325
  • PSU Dapil 6 Gorontalo,Nani Mbuinga Jawara, Gerindra Berpeluang Dua Kursi

    175 shares
    Share 70 Tweet 44
  • PSU Dapil 6 Gorontalo,Hamdi : Gerindra Dua Kursi, Nani Mbuinga Suara Terbanyak

    154 shares
    Share 62 Tweet 39
  • Ucapan Gusti Goma Soal Suharsi Terbukti Di PSU

    127 shares
    Share 51 Tweet 32
  • DEMI KEADILAN, NUR KADJI AKAN BUKTIKAN IUP ITU MILIK RAKYAT

    128 shares
    Share 51 Tweet 32
ADVERTISEMENT
serikatid

serikat.id adalah media yang menyajikan berita terbaru hari ini dan informasi terkini.

Connect With Us

Kategori

  • Berita
  • Bisnis
  • Daerah
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Uncategorized

Berita Terbaru

Mangkir Dari Panggilan Polisi, Polres Pohuwato Pastikan Proses Hukum Pemilik Alat Berat Tetap Lanjut

Mangkir Dari Panggilan Polisi, Polres Pohuwato Pastikan Proses Hukum Pemilik Alat Berat Tetap Lanjut

16/01/2026
Cegah Penyalahgunaan Keuangan Desa, Inspektorat Daerah Kabupaten Pohuwato Bakal Launching Inovasi ITDA Bisa

Cegah Penyalahgunaan Keuangan Desa, Inspektorat Daerah Kabupaten Pohuwato Bakal Launching Inovasi ITDA Bisa

15/01/2026
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Copyright serikat.id © 2023

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Politik
  • Bisnis
  • Opini
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Olahraga

Copyright serikat.id © 2023

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In