Serikat.id – Para pihak tergugat pada perkara perdata Gugatan IUP KUD Darma tani marisa di nilai telah mengabaikan putusan mengadilan umum,PT.TUN,kasasi mahkamah agung dan peringatan kementrian Koperasi atas tindak lanjut dari tiga putusan tersebut.
Lalu,apa alasan penggugat dalam mengugat iup KUD Darma Tani Marisa?
Menurut kuasa hukum para penggugat bahwa PT.PETS,Pemerintah provinsi,pemerintah Kabupaten pohuwato telah mengabaikan hasil putusan peradilan umum,PT.TUN, kasasi mahkamah agung hingga peringatan kementrian Koperasi republik indonesia.
Olehnya,para penggugat berpendapat bahwa PN.Gorontalo berwenang dalam mengadili perkara tersebut.
“Pengadilan Negeri Gorontalo berhak mengadili, karena rentetan atas dokumen surat yang di esepsi oleh Para Tergugat bersumber pada dokumen surat 99/BH/XXII.5/II/2015 tertanggal 23 Februari 2015 yang sudah di batalkan oleh Pengadilan TUN Manado sampai dengan tingkat Kasasi dan telah pula dibatalkan kepengurusan nya pada pengadilan negeri marisa sampai dengan tingkat kasasi pula”, ungkap Irfan
Dimana putusan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap pada peradilan umum pengadilan marisa yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap yakni 10/PDT.G/2015/PN.Mar tanggal 20 Januari 2016, jo. 11/PDT/2016/PT.GTO tanggal 8 Juni 2016, jo. 328 K/PDT/2017 tanggal 17 April 2017.
Dengan amar putusan Menyatakan segala keputusan dalam rapat anggota tahunan tanggal 27 januari 2015 yang diselenggarakan oleh tergugat III dan tergugat VIII adalah tidak sah dengan segala akibat hukumnya, termasuk terkait pengangkatan pengurus dan pengawas yang terdiri dari tergugat I,tergugat II, tergugat III, tergugat IV, tergugat V, tergugat VI, tergugat VII, tergugat VIII juga tidak sah.
Kemudian pada peradilan TUN yakni 42/G/2015/PTUN.Mdo tanggal 4 Januari 2016, jo. 53/B/2016/PT.TUN.Mks tanggal 27 Juni 2016, jo. 504 K/TUN/2016 tanggal 19 Desember 2016 dengan amar putusan Menyatakan tidak sah Keputusan Tergugat Bupati Kabupaten Pohuwato Nomor : 99/BH/XXII.5/II/2015 Tanggal 23 Februari 2015 Tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi Unit Desa (KUD) Dharma Tani Kabupaten Pohuwato Badan Hukum Nomor 1811C/B.H/V/P tanggal 5 Desember 1989 dan Mewajibkan kepada Tergugat Bupati Kabupaten Pohuwato untuk mencabut Keputusan Nomor : 99/BH/XXII.5/II/2015 Tanggal 23 Februari 2015 Tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi Unit Desa (KUD) Dharma Tani Kabupaten Pohuwato Badan Hukum Nomor 1811C/B.H/V/P tanggal 5 Desember 1989.
Gugatan kami tidak perlu dilayangkan Ketika PT. Pets, Bupati Pohuwato, Gubernur Gorontalo patuh terhadap putusan yang sudah ingkrah pada Tingkat peradilan umum dan peradilan TUN yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
“Karena peralihan IUP 351/17/IX/2015 berpijak pada rekomendasi bupati nomor 522/Sek/640/VII/2015 tanggal 8 Juli 2015,sementara dokumen surat yang merupakan rekomendasi bupati 522/Sek/640/VII/2015 tanggal 8 Juli 2015 berpijak pada pengesahan kepengurusan yang disahkan oleh bupati kabupaten pohuwato dengan nomor surat 99/BH/XXII.5/II/2015 tertanggal 23 Februari 2015,Sehingga nya secara subtansi hukum Peralihan IUP 351/17/IX/2015 telah gugur”, jelas Irfan
“Iya, Para Tergugat mengabaikan atas putusan TUN tersebut. Bahkan perlu di ingat bahwa Kementrian koperasi telah patuh terhadap kedua Keputusan tersebut yakni putusan pada peradilan umum dan peradilan TUN. Sehingga pada tanggal 29 Agustus 2016 Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI memberikan surat peringatan kepada PT. Puncak Emas Tani Sejahtera (PETS) nomor 410.Dep.1.3/VIII/2016 perihal status kepengurusan KUD Dharma Tani marisa yang menyatakan segala hal keputusan yang ditetapkan oleh pengadilan adalah bersifat final dan mempunyai kekuatan hukum tetap serta wajib ditaati oleh pengurus dan pengawas KUD Dharma Tani dan pihak lainnya”, urai Irfan.