ADVERTISEMENT
Sabtu, 4 April 2026
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
No Result
View All Result
serikatid
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Politik
  • Bisnis
  • Opini
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
serikatid
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Politik
  • Bisnis
  • Opini
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
No Result
View All Result
serikatid
Home Berita

Benarkah,PT.PETS dan Pemda Pohuwato Abaikan Peringatan Kementrian Koperasi,Berikut Penjelasannya!

Redaksi Serikat.id by Redaksi Serikat.id
13/03/2024
in Berita
26 1
0
IRFAN SLAMET : PT.PETS Abaikan Peringatan Kementrian Koperasi RI
21
SHARES
77
VIEWS
ADVERTISEMENT

Serikat.id – Para pihak tergugat pada perkara perdata Gugatan IUP KUD Darma tani marisa di nilai telah mengabaikan putusan mengadilan umum,PT.TUN,kasasi mahkamah agung dan peringatan kementrian Koperasi atas tindak lanjut dari tiga putusan tersebut.

Lalu,apa alasan penggugat dalam mengugat iup KUD Darma Tani Marisa?

Related posts

Urus IPR Lewat Koperasi, Beni Nento : Koperasi Sesuai Alamat Blok WPR

Urus IPR Lewat Koperasi, Beni Nento : Koperasi Sesuai Alamat Blok WPR

27/03/2026
24
Isu Pemberhentian PPPK,Saipul Mbuinga : Itu Tidak Akan Terjadi Waupun Efisiensi

Isu Pemberhentian PPPK,Saipul Mbuinga : Itu Tidak Akan Terjadi Waupun Efisiensi

27/03/2026
22
ADVERTISEMENT

Menurut kuasa hukum para penggugat bahwa PT.PETS,Pemerintah provinsi,pemerintah Kabupaten pohuwato telah mengabaikan hasil putusan peradilan umum,PT.TUN, kasasi mahkamah agung hingga peringatan kementrian Koperasi republik indonesia.

Olehnya,para penggugat berpendapat bahwa PN.Gorontalo berwenang dalam mengadili perkara tersebut.
“Pengadilan Negeri Gorontalo berhak mengadili, karena rentetan atas dokumen surat yang di esepsi oleh Para Tergugat bersumber pada dokumen surat 99/BH/XXII.5/II/2015 tertanggal 23 Februari 2015 yang sudah di batalkan oleh Pengadilan TUN Manado sampai dengan tingkat Kasasi dan telah pula dibatalkan kepengurusan nya pada pengadilan negeri marisa sampai dengan tingkat kasasi pula”, ungkap Irfan

Dimana putusan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap pada peradilan umum pengadilan marisa yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap yakni 10/PDT.G/2015/PN.Mar tanggal 20 Januari 2016, jo. 11/PDT/2016/PT.GTO tanggal 8 Juni 2016, jo. 328 K/PDT/2017 tanggal 17 April 2017.

ADVERTISEMENT

Dengan amar putusan Menyatakan segala keputusan dalam rapat anggota tahunan tanggal 27 januari 2015 yang diselenggarakan oleh tergugat III dan tergugat VIII adalah tidak sah dengan segala akibat hukumnya, termasuk terkait pengangkatan pengurus dan pengawas yang terdiri dari tergugat I,tergugat II, tergugat III, tergugat IV, tergugat V, tergugat VI, tergugat VII, tergugat VIII juga tidak sah.

Kemudian pada peradilan TUN yakni 42/G/2015/PTUN.Mdo tanggal 4 Januari 2016, jo. 53/B/2016/PT.TUN.Mks tanggal 27 Juni 2016, jo. 504 K/TUN/2016 tanggal 19 Desember 2016 dengan amar putusan Menyatakan tidak sah Keputusan Tergugat Bupati Kabupaten Pohuwato Nomor : 99/BH/XXII.5/II/2015 Tanggal 23 Februari 2015 Tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi Unit Desa (KUD) Dharma Tani Kabupaten Pohuwato Badan Hukum Nomor 1811C/B.H/V/P tanggal 5 Desember 1989 dan Mewajibkan kepada Tergugat Bupati Kabupaten Pohuwato untuk mencabut Keputusan Nomor : 99/BH/XXII.5/II/2015 Tanggal 23 Februari 2015 Tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi Unit Desa (KUD) Dharma Tani Kabupaten Pohuwato Badan Hukum Nomor 1811C/B.H/V/P tanggal 5 Desember 1989.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Gugatan kami tidak perlu dilayangkan Ketika PT. Pets, Bupati Pohuwato, Gubernur Gorontalo patuh terhadap putusan yang sudah ingkrah pada Tingkat peradilan umum dan peradilan TUN yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

“Karena peralihan IUP 351/17/IX/2015 berpijak pada rekomendasi bupati nomor 522/Sek/640/VII/2015 tanggal 8 Juli 2015,sementara dokumen surat yang merupakan rekomendasi bupati 522/Sek/640/VII/2015 tanggal 8 Juli 2015 berpijak pada pengesahan kepengurusan yang disahkan oleh bupati kabupaten pohuwato dengan nomor surat 99/BH/XXII.5/II/2015 tertanggal 23 Februari 2015,Sehingga nya secara subtansi hukum Peralihan IUP 351/17/IX/2015 telah gugur”, jelas Irfan

“Iya, Para Tergugat mengabaikan atas putusan TUN tersebut. Bahkan perlu di ingat bahwa Kementrian koperasi telah patuh terhadap kedua Keputusan tersebut yakni putusan pada peradilan umum dan peradilan TUN. Sehingga pada tanggal 29 Agustus 2016 Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI memberikan surat peringatan kepada PT. Puncak Emas Tani Sejahtera (PETS) nomor 410.Dep.1.3/VIII/2016 perihal status kepengurusan KUD Dharma Tani marisa yang menyatakan segala hal keputusan yang ditetapkan oleh pengadilan adalah bersifat final dan mempunyai kekuatan hukum tetap serta wajib ditaati oleh pengurus dan pengawas KUD Dharma Tani dan pihak lainnya”, urai Irfan.

Terkait

SendShare8Tweet5
Previous Post

IRFAN SLAMET : PT.PETS Abaikan Peringatan Kementrian Koperasi RI

Next Post

Sidang Ke 13 Perkara Perdata Iup KUD Darma Tani Ditunda, Ini Penjelasan PN Gorontalo!

Redaksi Serikat.id

Redaksi Serikat.id

Next Post
Sidang Ke 13 Perkara Perdata Iup KUD Darma Tani Ditunda, Ini Penjelasan PN Gorontalo!

Sidang Ke 13 Perkara Perdata Iup KUD Darma Tani Ditunda, Ini Penjelasan PN Gorontalo!

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Rekomendasi untuk Anda

Update PSU : Nani Mbuinga – Limonu Hippy Melenggang Ke Puncak Botu

Besok! Dua Kader Gerindra Dari Pohuwato Di Lantik Anggota DPRD Provinsi Gorontalo Periode 2024-2029,Nani Mbuinga Lanjut Dua Periode

2 tahun ago
80
Reses Perdana, Yuliyani Rumampuk : Saya Akan Mengawal Aspirasi Masyarakan Dengan Sepenuh Hati

Reses Perdana, Yuliyani Rumampuk : Saya Akan Mengawal Aspirasi Masyarakan Dengan Sepenuh Hati

1 tahun ago
58
Arah Dukungan Syarif Mbuinga Jadi Kejutan Di Pilkada Pohuwato

Arah Dukungan Syarif Mbuinga Jadi Kejutan Di Pilkada Pohuwato

2 tahun ago
146
Tingkatkan Partisipasi Pemilu, KPU Pohuwato Gencar Laksanakan Sosialisasi Pemilu 2024

Tingkatkan Partisipasi Pemilu, KPU Pohuwato Gencar Laksanakan Sosialisasi Pemilu 2024

2 tahun ago
16
Hadirkan Pemateri Ahli Dibidangnya, Maleo Institute Bicarakan Dampak Investasi Bioenergi Pohuwato

Hadirkan Pemateri Ahli Dibidangnya, Maleo Institute Bicarakan Dampak Investasi Bioenergi Pohuwato

1 tahun ago
27
Jadi Petugas Haji Daerah, Nasir : Mohon Doa Dari Masyarakat Pohuwato

Jadi Petugas Haji Daerah, Nasir : Mohon Doa Dari Masyarakat Pohuwato

2 tahun ago
17
Quote of the day Quote of the day Quote of the day

Recent News

  • Urus IPR Lewat Koperasi, Beni Nento : Koperasi Sesuai Alamat Blok WPR
  • Isu Pemberhentian PPPK,Saipul Mbuinga : Itu Tidak Akan Terjadi Waupun Efisiensi
  • Pembangunan Kantor Bupati Pohuwato Dimulai April

BERITA POPULER

  • Bentuk Dukungan Swasembada Pangan Pemerintah, Penambang Programkan Bantuan Ke Petani Secara Swadaya yang Berkelanjutan di Pohuwato

    Bentuk Dukungan Swasembada Pangan Pemerintah, Penambang Programkan Bantuan Ke Petani Secara Swadaya yang Berkelanjutan di Pohuwato

    1301 shares
    Share 520 Tweet 325
  • PSU Dapil 6 Gorontalo,Nani Mbuinga Jawara, Gerindra Berpeluang Dua Kursi

    175 shares
    Share 70 Tweet 44
  • PSU Dapil 6 Gorontalo,Hamdi : Gerindra Dua Kursi, Nani Mbuinga Suara Terbanyak

    154 shares
    Share 62 Tweet 39
  • Ucapan Gusti Goma Soal Suharsi Terbukti Di PSU

    127 shares
    Share 51 Tweet 32
  • DEMI KEADILAN, NUR KADJI AKAN BUKTIKAN IUP ITU MILIK RAKYAT

    128 shares
    Share 51 Tweet 32
ADVERTISEMENT
serikatid

serikat.id adalah media yang menyajikan berita terbaru hari ini dan informasi terkini.

Connect With Us

Kategori

  • Berita
  • Bisnis
  • Daerah
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Uncategorized

Berita Terbaru

Urus IPR Lewat Koperasi, Beni Nento : Koperasi Sesuai Alamat Blok WPR

Urus IPR Lewat Koperasi, Beni Nento : Koperasi Sesuai Alamat Blok WPR

27/03/2026
Isu Pemberhentian PPPK,Saipul Mbuinga : Itu Tidak Akan Terjadi Waupun Efisiensi

Isu Pemberhentian PPPK,Saipul Mbuinga : Itu Tidak Akan Terjadi Waupun Efisiensi

27/03/2026
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Copyright serikat.id © 2023

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Politik
  • Bisnis
  • Opini
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Olahraga

Copyright serikat.id © 2023

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In