Serikat.id – Memasuki persidangan ke 13 perkara perdata Gugatan IUP KUD Darma Tani Marisa, Kuasa penggugat telah menyiapkan dokumen pendukung sebagai bukti pada persidangan yang akan berlangsung pada besok 13 Maret 2024.
Adapun bukti yang telah di siapkan antara lain, Putusan PN Marisa,PT.TUN, dan putusan kasasi di mahkamah agung.
Irfan Slamet Bano selaku kuasa hukum para penggugat mengatakan, gugatan terhadap PT.Pets, Pemprov Gorontalo dan pemda pohuwato tak akan berproses di pengadilan, jika para tergugat mematuhi putusan pengadilan yang sudah ingkrah.
“Gugatan kami ini tidak perlu dilayangkan ketika bupati kabupaten pohuwato, pemprov gorontalo dan perusahaan patuh terhadap putusan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap”, Ungkap Irfan
Irfan pun menjelaskan, para tergugat bukan hanya melawan hukum atas putusan pengadilan,akan tetapi juga mengabaikan peringatan kementrian koperasi.
“”Iya, para tergugat mengabaikan atas putusan TUN tersebut.Bahkan pada tanggal 29 Agustus 2016 Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI memberikan surat peringatan kepada PT. Puncak Emas Tani Sejahtera (PETS) nomor 410.Dep.1.3/VIII/2016 perihal status kepengurusan KUD Dharma Tani marisa yang menyatakan segala hal keputusan yang ditetapkan oleh pengadilan adalah bersifat final dan mempunyai kekuatan hukum tetap serta wajib ditaati oleh pengurus dan pengawas KUD Dharma Tani dan pihak lainnya”, urai Irpan
Bahkan dalam eksepsinya, para tergugat berpendapat bahwa pengadilan negeri Gorontalo tidak memiliki kewenangan mengadili. Namun dengan bukti ketidakpatuhan para tergugat terhadap putusan pengadilan sebelumnya, maka kuasa penggugat berpendapat pengadilan negeri Gorontalo berhak mengadili perkara perdata IUP KUD Darma Tani Marisa.
“Pengadilan Negeri Gorontalo berhak mengadili, karena rentetan atas dokumen surat yang di esepsi oleh para tergugat bersumber pada dokumen surat 99/BH/XXII.5/II/2015 tertanggal 23 Februari 2015 yang sudah di batalkan oleh Pengadilan TUN Manado sampai dengan tingkat Kasasi dan telah pula dibatalkan kepengurusan nya pada pengadilan negeri marisa sampai dengan tingkat kasasi pula”, Ungkap Irpan Slamet Bano
Lebih lanjut, Irfan menjelaskan pihak tergugat dalam hal ini perusahaan pertambangan PT.PETS,Pemprov dan pemda pohuwato telah mengabaikan keputusan PN Marisa dan PT.TUN hingga putusan kasasi di mahkamah agung.
“Karena peralihan IUP 351/17/IX/2015 merujuk pada rekomendasi bupati nomor 522/Sek/640/VII/2015 tanggal 8 Juli 2015”, sementara dokumen surat yang merupakan rekomendasi bupati 522/Sek/640/VII/2015 tanggal 8 Juli 2015 merujuk pada pengesahan kepengurusan yang disahkan oleh bupati kabupaten pohuwato dengan nomor surat 99/BH/XXII.5/II/2015 tertanggal 23 Februari 2015”, jelas Irfan.