Serikat.id – Pasca di tolaknya permohonan pencabutan gugatan oleh tergugat. Kini perkara peralihan IUP KUD Darma Tani nomor 100 berlanjut di PN Gorontalo.
Lanjutan sidang tersebut berdasarkan informasi yang di terima awak media Serikat.id akan di laksanakan pada rabu 28 februari 2024 dengan agenda
“pembuktian kompetensi absolut.Sidang tatap muka insya allah hari rabu tgl 28 februari 24”, kata Irfan Slamet Bano PH pengugat, Senin 26 februari 2024.
Sebelumnya, para tergugat dalam eksepsinya menyebutkan bahwa PN Gorontalo tidak memiliki kewenangan mengadili perkara perdata tersebut. Namun, Irfan yakin gugatannya akan terus berlanjut hingga melahirkan putusan pengadilan.
“Kami masih yakin, karna yg jadi esepsi kewenangan mengadili terhadap pengadilan TUN”, Lanjutnya
“Sementara rentetan surat rekomendasi 99 yg sudah di batalkan berimplikasi sampai terbit nya rekomendasi peralihan 522 dan peralihan 351”, jelasnya.