SERIKAT.ID – Hakim ketua pengadilan negeri gorontalo berseteru dengan susanto kadir salah satu PH terdakwa unras 21 September 2023 lalu.
Perseteruan ini berawal dari hakim menilai bahwa Susanto Kadir menyalahi tata tertib dalam proses persidangan, sehingga hakimpun mengeluarkannya dalam ruang sidang.
Tak terima di keluarkan dari ruang sidang, Susanto Kadir melaporkan hakim yang memimpin jalannya sidang 35 Terdakwa Unras.
Mendengar laporan tersebut, PN Gorontalo melalui humasnya memberikan komentar tertulis.
Berikut isi tanggapan pn gorontalo
Tanggapan Juru bicara Pengadilan Negeri/Tipikor/PHI terkait kuasa hukum Susanto Kadir yang berencana akan melaporkan oknum ketua Majelis pada perkara kasus kerusuhan tambang Pohuwato
bahwa pada sidang pemeriksaan saksi, Kuasa Hukum tersebut beberapa kali ditegur oleh ketua majelis,
yang pertama ketika Kuasa Hukum tersebut menyampaikan pernyataan pernyataan yang pada praktik persidangan hal tersebut tidak lazim dan menyimpangi ketentuan, beberapa kali ybs ditegur dan diingatkan bahwa dalam acara pemeriksaan saksi kuasa hukum dipersilahkan untuk bertanya dan menggali sebanyak banyaknya apa yang diketahui dari saksi fakta mengenai peristiwa pidana yang ia dengar, lihat, dan alami sendiri. namun kuasa hukum cenderung menyampaikan pernyataan dan kesimpulan, hal ini tentu tidak relevan dengan agenda pada saat itu yakni pemeriksaan saksi.
yang kedua, bahwa setelah beberapa kali ditegur ybs merasa tidak nyaman, sebelumnya dalam posisi duduk kemudian berdiri dan menyampaikan pernyataan yang dianggap majelis tidak patut, sambil menantang ketua majelis dan mengancam akan melaporkan karena dianggap tidak profesional.
hal ini tentu tidak dapat ditolerir oleh majelis hakim karena disamping tidak menjaga marwah persidangan hal itu juga menyimpangi ketentuan Surat Edaran Direktorat Jenderal badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI nomor 2 Tahun 2020 tentang tata tertib menghadiri persidangan, serta PERATURAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2020 TENTANG PROTOKOL PERSIDANGAN DAN KEAMANAN DALAM LINGKUNGAN PENGADILAN yaitu :
- Segala sesuatu yang diperintahkan oleh Hakim Ketua Majelis untuk memelihara tata tertib di persidangan wajib dilaksanakan dengan segera dan cermat.
- Pengunjung sidang yang bersikap tidak sesuai dengan martabat pengadilan dan tidak mematuhi tata tertib, setelah mendapat peringatan dari Ketua Majelis Hakim maka atas perintahnya, yang bersangkutan dikeluarkan dari ruang sidang.
Bahwa TATA TERTIB UMUM DAN TATA TERTIB PERSIDANGAN tersebut dimaksudkan untuk menciptakan suasana sidang yang tertib dan lancar, Bukan untuk membatasi transparansi atau penyampaian dari kuasa hukum, tetapi lebih merupakan sebuah perangkat/pengaturan untuk mewujudkan peradilan yang berwibawa,
yang ketiga bahwa kuasa hukum tersebut menyatakan ybs keluar dari ruang persidangan sebagai bentuk penghormatan terhadap persidangan, sy kira itu suatu hal yang positif terlebih ybs sebagai kuasa hukum cukup paham dan mengerti tertib persidangan.
Terkait ybs tidak diikutkan dalam pemeriksaan perkara lainnya tentu majelis hakim mempunyai pertimbangan lain, terlebih perkara ini adalah perkara yang menyedot perhatian publik dan berpotensi menimbulkan konflik horizontal, sehingga atas permintaan aparat penegak hukum lainnya Mahkamah Agung mempertimbangkan pemindahan pemeriksaan perkara dari PN marisa ke PN Gorontalo ;
Sebagai ketua Majelis sekaligus sebagai Ketua Pengadilan negeri, Majelis hakim mempunyai tanggungjawab yang besar dalam menciptakan dan menjaga kondisi persidangan agar tidak terjadi hal-hal yang menyebabkan gesekan baru di masyarakat.
Terkait Penyampaian kuasa hukum akan melaporkan dll, tentu hal tersebut merupakan hak ybs sebagai kuasa hukum, Pengadilan Negeri senantiasa membuka diri dan mempersilahkan semua pihak dapat memantau dan mencermati persidangan, selama ini persidangan kami seringkali direkam oleh KPK maupun lembaga lainnya untuk kepentingan tertentu, juga mendapatkan pemantauan dari Badan pengawasan mahkamah agung atau komisi Yudisial.
Tulis Bayu Lesmana Purnama Humas/Hakim PN Gorontalo melalui pesan WhatsApp..
*Admin*