SERIKAT.ID – Diusir dalam perkara berbeda, Susanto Kadir berencana akan melaporkan oknum ketua Majelis pada perkara kasus kerusuhan tambang Pohuwato. Pasalnya, kata Susanto, Rabu (31/1/2024), dirinya merasa oknum KM tersebut dinilai tak objektif lagi dalam memimpin jalannya persidangan, terlihat saat pengusiranya dari ruang persidangan yang padahal dalam perkara berbeda.
“Saya keluar adalah bentuk penghormatan saya terhadap persidangan semestinya dia paham disitu. Tapi bukan berarti saya tidak punya lagi hak diperkara lain yang juga saya tangani. Tapi kemudian saya masuk lagi di perkara lain, saya duduk diam, saya belum bicara, begitu persidangan dibuka, dia lihat saya langsung saya diusir. Saya tanya apa alasannya, dia justru tidak menjawab. Artinya masalah insiden pengusiran di perkara nomer 2 terbawa di perkara nomer 6. Tandanya kan tidak profesional dia dalam menjalankan tugas,” jelas Susanto.
Insiden tersebut pun menurutnya merampas hak terdakwa untuk mendapatkan penasehat hukum. Dirinya juga khawatir Oknum KM tidak akan objektif dalam memutus sebuah perkara.
“Bisa jadi kejengkelan dia terhadap saya akan berimbas juga kepada advokat lain utamanya terdakwa klien saya. Dia tidak bisa menilai fakta itu dengan fair. Dan ini fatal,” tuturnya.
Atas insiden yang berulang tersebut, dirinya kemudian akan melaporkan oknum KM tersebut secara langsung kepada Badan Pengawas Mahkamah Agung, Komisi Yudisial serta lembaga terkait lainya.
“Besok saya ke Jakarta, saya laporkan. Semestinya, orang sekelas dia yang menjabat ketua Pengadilan semestinya tidak baper. Saya ingin minta agar yang bersangkutan ini diperiksa dulu menyangkut etika dia serta sikap dia dalam memimpin persidangan. Saya juga akan minta upaya yang bersangkutan diganti saja sebagai KM dalam perkara ini, karena dia tidak pantas memimpin persidangan. Bagaimana dari 35 tersangka dengan 14 perkara dia semua yang menyidang itu, padahal ada banyak hakim yang tegas taoi mereka arif. Tidak seperti dia,” tegasnya.
“Kekhawatiran saya, dia memutus perkara ini tidak dengan objektivitas dan hati nurani dia. Bisa saja dia memutus perkara dengan subjektif. Kalau sudah seperti ini bahaya bagi dunia peradilan. Semoga Bawas bisa merespon ini, bila perlu memberikan sanksi yang tegas bila perlu dia dicopot pula sebagai Ketua PN Gorontalo. Dia tidak pantas memimpin persidangan di Bumi Serambi Madina,” pungkasnya.
*Timserikat*