ADVERTISEMENT
Jumat, 8 Agustus 2025
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
No Result
View All Result
serikatid
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Politik
  • Bisnis
  • Opini
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
serikatid
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Politik
  • Bisnis
  • Opini
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
No Result
View All Result
serikatid
Home Uncategorized

Diusir Dari Persidangan, PH Terdakwa Kerusuhan Pohuwato Sebut Oknum Hakim Arogan

Redaksi Serikat.id by Redaksi Serikat.id
30/01/2024
in Uncategorized
96 3
0
Diusir Dari Persidangan, PH Terdakwa Kerusuhan Pohuwato Sebut Oknum Hakim Arogan
76
SHARES
283
VIEWS
ADVERTISEMENT

SERIKAT.ID – Sidang kasus kerusuhan Pohuwato pada 21 September, kembali digelar pada Selasa (30/1/2024) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Dalam sidang menghadirkan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut kembali diwarnai insiden antara pengusiran Penasehat Hukum terdakwa, Susanto Kadir oleh Ketua Majelis, Achmad Peten Sili.

Tak hanya sekali, pada persidangan sebelumnya, Susanto Kadir selaku PH terdakwa perkara tersebut diusir lantaran memprotes materi pemeriksaan saksi oleh Ketua Majelis yang menurutnya condong ke pasal yang tidak didakwakan kepada terdakwa, sehingga debat keduanya terjadi di ruang sidang yang berujung pada pengusiran PH Terdakwa.

Related posts

Bahas Ranperda Tempat Hiburan di Pohuwato,DPRD Dengarkan Masukan Masyarakat

17/07/2025
15
Banjir Di Hulawa, Pemuda Buntulia Soroti Aktivitas Perusahaan Pertambangan

Banjir Di Hulawa, Pemuda Buntulia Soroti Aktivitas Perusahaan Pertambangan

11/11/2024
58
ADVERTISEMENT

Atas insiden tersebut dirinya selaku Penasehat Hukum Terdakwa menganggap bahwa Ketua Majelis tak menunjukan sikap bijaknya sebagai seorang Hakim.

“Semestinya, fungsi dia sebagai Hakim disitu, disamping dia memimpin persidangan, dia juga harus memimpin sidang dengan arif lagi bijaksana. Memberikan kesempatan yang sama terhadap penuntut umum, terdakwa dan PH. Yang kami rasakan tadi tidak begitu, jadi kami secara psikologi merasa ditekan. Itu sikap arogan seorang oknum,” ujarnya.

“Kami meminta agar oknum KM diganti atas perkara tersebut. Oknum itu sudah tak bijak dan terkesan Arogan selama memimpin sidang karena kita dibatas-batasi dalam menyampaikan pertanyaan saat pemeriksaan saksi,” ucapnya.

ADVERTISEMENT

Atas insiden tersebut, dirinya pun berencana akan mempersoalkan sikap Ketua Majelis dan akan mengadukanya ke Badan Pengawasan serta Pengadilan Tinggi Gorontalo selaku kawal depan (voorj post) Mahkamah Agung.

“Ada usulan teman-teman ini akan dibawa ke Bawas, Pengadilan Tinggi selaku Voorj Post. Saya berharap kita sebagai PH juga diberikan kesempatan yang sama, juga kita tahu semua sama-sama capek, hakim lelah mungkin, polisi juga saksi lelah, penuntut umum, lebih-lebih terdakwa, tapi sikap tenang, santun itu saya kira Hakim harus jadi contoh buat kami,” pungkasnya.

Menanggapi informasi tersebut, Bayu Lesmana Taruna, selaku HAKIM dan Humas Pengadilan Negeri/Tipikor dan Hub Industrial Gorontalo 1A, menjelaskan, di dalam persidangan majelis hakim telah menyampaikan kepada semua pihak yakni JPU, saksi termasuk kuasa hukum terdakwa untuk menjaga tertib persidangan, majelis telah menekankan kepada seluruh Kuasa hukum untuk dapat memanfaatkan sebesar-besarnya kesempatan jika pada waktunya diberikan kesempatan.

“Jika belum waktunya tentu akan diluruskan dan diperingatkan, demikian juga terkait substansi pertanyaan, majelis hakim juga telah mengingatkan untuk efisiensi persidangan karena saksi dan terdakwa yang diperiksa cukup banyak, tidak lagi menanyakan hal hal yang sudah pernah ditanyakan baik oleh majelis hakim atau Penuntut umum, terkecuali yang sifatnya pendalaman atau menggali substansi. Kuasa hukum diharapkan juga tidak perlu menjelaskan susbtansi perkara dalam agenda sidang pemeriksaan saksi, cukup mengajukan pertanyaan dan menggali keterangan dari para saksi,” jelas Bayu Lesmana.

Terkait adanya informasi kuasa hukum yang diusir hal tersebut, kata Bayu Lesmana, perlu diluruskan. Bahwa Kuasa hukum tersebut tidak diusir melainkan memilih untuk tidak lagi melanjutkan pertanyaan dan mohon keluar dari Ruang sidang.

“Namun pada sidang perkara lainnya Kuasa Hukum tersebut kembali mengikuti sidang dengan tertib,” ungkapnya.

Disinggung soal rencana Penasehat Hukum terdakwa yang akan mengajukan keberatan, pihaknya menghormati apa yang menjadi hak masing-masing PH.

“Kalau itu merupakan hak dari PH untuk mengajukan keberatan. Namun perihal penunjukkan majelis adalah kewenangan ketua Pengadilan. Terkait penilaian subjektif para pihak itu sah sah saja, terlebih lagi sidang itu kan terbuka, majelis tentu akan mengakomodir semua kepentingan hukum baik JPU maupun Terdakwa,” terangnya.

“Kalau ada kesan tegas atau cepat dari para pihak majelis tentu akan menyelesaikan dengan tepat waktu itu wewenang majelis, dan semua pihak bisa menyampaikan metode pemeriksaan sesuai substansi perkara pada sidang tersebut sepanjang tidak menyimpangi ketentuan Hukum acara pidana,” tutupnya.

*Timadmin*

Advertisement. Scroll to continue reading.

Terkait

SendShare30Tweet19
Previous Post

Dampingi Terdakwa Unras 21 September, Susanto Kadir Tercatat Tiga Kali Dikeluarkan Hakim, Ada Apa?

Next Post

Hakim Keluarkan Susanto Dari Ruang Sidang, Ini Penjelasan PN!

Redaksi Serikat.id

Redaksi Serikat.id

Next Post
Hakim Keluarkan Susanto Dari Ruang Sidang, Ini Penjelasan PN!

Hakim Keluarkan Susanto Dari Ruang Sidang, Ini Penjelasan PN!

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Rekomendasi untuk Anda

Kalah Jumlah Dari Kuasa Hukum Tergugat, Afrizal : Demi Penambang Kami Tak Gentar

Kalah Jumlah Dari Kuasa Hukum Tergugat, Afrizal : Demi Penambang Kami Tak Gentar

2 tahun ago
36
Saipul : Sektor Kesehatan Dan Infrastruktur Masih Jadi Perhatian Kami

Saipul : Sektor Kesehatan Dan Infrastruktur Masih Jadi Perhatian Kami

9 bulan ago
15
Catatan Akhir Tahun : Cerita Pilu Penambang

Catatan Akhir Tahun : Cerita Pilu Penambang

2 tahun ago
56
DPP Golkar Pilih Beni Nento Jabat Ketua DPRD Periode 2024-2029

DPP Golkar Pilih Beni Nento Jabat Ketua DPRD Periode 2024-2029

11 bulan ago
73
Dipercayakan Jadi Ketua DPRD, Berikut Jejak Jabatan Beni Nento Di DPRD Kabupaten Pohuwato!

Dipercayakan Jadi Ketua DPRD, Berikut Jejak Jabatan Beni Nento Di DPRD Kabupaten Pohuwato!

11 bulan ago
96
15 Partai Politik Ajukan Bacalegnya untuk DPRD Kabupaten Pohuwato pada Pemilu 2024

15 Partai Politik Ajukan Bacalegnya untuk DPRD Kabupaten Pohuwato pada Pemilu 2024

2 tahun ago
21
Quote of the day Quote of the day Quote of the day

Recent News

  • ZU Alias Zai Pemilik Lokasi Potabo Dua Kali Mangkir, Praktisi Hukum : Apapun Konteksnya Harus Jemput Paksa
  • ZU Alias Zai Mangkir Dari Panggilan Polisi, Kasat Reskrim : Minggu Ini Kita Akan Undang Lagi
  • LSM Dan Mahasiswa Desak Proses ZU (Zai) Pemilik Lokasi Tambang Potabo

BERITA POPULER

  • Bentuk Dukungan Swasembada Pangan Pemerintah, Penambang Programkan Bantuan Ke Petani Secara Swadaya yang Berkelanjutan di Pohuwato

    Bentuk Dukungan Swasembada Pangan Pemerintah, Penambang Programkan Bantuan Ke Petani Secara Swadaya yang Berkelanjutan di Pohuwato

    1301 shares
    Share 520 Tweet 325
  • PSU Dapil 6 Gorontalo,Nani Mbuinga Jawara, Gerindra Berpeluang Dua Kursi

    174 shares
    Share 70 Tweet 44
  • PSU Dapil 6 Gorontalo,Hamdi : Gerindra Dua Kursi, Nani Mbuinga Suara Terbanyak

    154 shares
    Share 62 Tweet 39
  • Ucapan Gusti Goma Soal Suharsi Terbukti Di PSU

    127 shares
    Share 51 Tweet 32
  • DEMI KEADILAN, NUR KADJI AKAN BUKTIKAN IUP ITU MILIK RAKYAT

    127 shares
    Share 51 Tweet 32
ADVERTISEMENT
serikatid

serikat.id adalah media yang menyajikan berita terbaru hari ini dan informasi terkini.

Connect With Us

Kategori

  • Berita
  • Bisnis
  • Daerah
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Uncategorized

Berita Terbaru

Tambang Potabo Menelan Korban Jiwa, Polres Pohuwato Undang Sejumlah Saksi Termasuk Pemilik Lokasi

ZU Alias Zai Pemilik Lokasi Potabo Dua Kali Mangkir, Praktisi Hukum : Apapun Konteksnya Harus Jemput Paksa

18/07/2025
LSM Dan Mahasiswa Desak Proses ZU (Zai) Pemilik Lokasi Tambang Potabo

ZU Alias Zai Mangkir Dari Panggilan Polisi, Kasat Reskrim : Minggu Ini Kita Akan Undang Lagi

17/07/2025
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Copyright serikat.id © 2023

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Politik
  • Bisnis
  • Opini
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Olahraga

Copyright serikat.id © 2023

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In